Senin, 02 Mei 2011

Wasiat 2

WASIAT

Hukum Wasiat mau di kuburkan di depan mimbar Masjid
Usul 2/B:36
Seorang kiyai berwasiat sebagai berikut :
Kalau saya mati hendaklah kamu kuburkan saya didepan mimbar Masjid ( tanah wakaf Masjid ) sedangkan Halaman Masjid sempit dan keadaan masyarakat tidak setuju, maka bagaimanakah hukum wasiat tersebut ?



Jawab :
Wasiat tersebut tidak sah dan tidak boleh tanah wakap Masjid dijadikan Masjid tempat pekuburan

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar