Senin, 02 Mei 2011

Masjid dan Wakaf 2

MASJID DAN WAKAF

Memindahkan wakaf kepda Masjid yang baru
Usul 7/B: 5/06/88
Didesa kami ada sebuah Masjid yang telah lama dibangun kemudian diantara warga masyarakat setempat ada yang berwakaf dan benda yang diwakafkan itu seperti uang, bambu, kayu dan lain-lainnya.kemudian setelah beberapa waktu dibangun lagi sebuah Masjid dan akhirnya barang-barang yang telah diwakafkan itu dimanfaatkan oleh pengurusnya kepada Masjid yang dibangun tersebut ( Masjid yang baru ) , maka dalam hal tersebut bagaimanakah hukumnya ?

Jawab :
Sesuatu benda yang telah dimasukkan menjadi wakaf tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun kecuali untuk keperluan maukuf alaihnya dan bila maukuf alaihnya Masjid maka Masjid itulah yang boleh memamfaatkannya.
Adapun kalau menurut usul diatas bahwa di tempat itu ada dua Masjid yang terdiri dari Masjid yang lama dan salah satunya akan dibangun lagi ( Masjid baru ) , kalau taswirnya seperti itu maka jika barang wakaf itu telah diwakafkan sebelum adanya Masjid yang baru maka kembalilah benda-benda wakaf tersebut kepda Masjid yang lama dan tidak boleh dimamfaatkan kepda Masjid yang belum ada 9 akan dibangun ) terkecuali kalau si wakif itu menjelaskan bahwa barang yang diwakafkan tersebut untuk Masjid yang akan dibangun atau sedang dibangun barulah benda – benda yang diwakafkan itu boleh dimamfaatkan kepadanya yakni Masjid yang akan dibangun / sedang dibangun




Wakaf untuk Masjid

Usul , 7 / B : 5/06/88
Di desa kami ada sebuah Masjid yang telah lama di bangun kemudian di antara warga masyarakat setempat ada ada yang berwakaf dan benda yang di wakafkan itu ada berupa uang , bambu . kayu, dan lain – lainya .
Kemudian setelah beberapa waktu di bangun lagi sebuah Masjid dan akhirnya barang- barang yang telah di wakafkan itu di mamfaatkan oleh pengurusnya kepada Masjid di bangun tersebut ( Masjid yang Baru ) , maka dalam hal tersebut bagaimanakah hukumnya ?
Jawab :
Sesuatu benda yang telah di masukkan menjadi wakaf tidak boleh di amfaatkan oleh siapapun kecuali untuk keperluan “ Maukup Alaihnya “ dan apabila “ Maukup Alaihnya “ dan bila maukup alaihnya Masjid maka Masjid itulah yang boleh di mamfaatkannya
Adapun kalau menurut usul di atas bahwa di tempat itu ada dua Masjid yang tersiri dari Masjid yang telah lama dan salah satunya akan di bangun lagi ( Masjid baru ) kalau taswirnya seperti itu maka jika bahan – bahan wakaf itu telah di wakafkan sebelum adanya Masjid yang baru maka kembalilah benda – benda wakaf tersebut kepada Masjid yang lama dan tidak boleh di mamfaatkan kepada Masjid yang belum ada ( akan di bangun ) kecuali si wakif itu menjelaskan bahwa barang yang di wakafkan tersebut untuk Masjid yang akan di bangun atau sedang di bangun , barulah benda – benda yang di wakafkan itu boleh di mamfaatkan kepadanya yakni Masjid yang akan di bangun / sedang di bangun


Kas Masjid jadi wakaf atau tidak
Usul 5 B:16/09/90
Didessa kami ada seorang Nazir Masjid mengumpulkan uang dari masyarakat dan uang yang dapat terkumpul kurang lebih sebanyak Rp. 3.000.000.00.- kemudian Nazir tersebut mengatakan : uang ini menjadi kas Masjid dan telah menjadi Hak Allah, yang saya tanyakan apakah uang/kas tersebut menjadi wakaf atau tidak ?

Jawab :
Pada masalah wakaf bukanlah semua benda yang sah dijadikan wakaf kecuali benda yang tidak habis seperti : sawah, kebun dan lainnya
Adapun uang tersebut jikalau reda orang –orang yang mengumpulkannya untuk dibelikan sawah untuk menjadi awakaf Masjid dan atas Nazir tersebut wajib mengambil persetujuan dari masyarakat kalau ia hendak menggunakan uang tersebut.

Hukum bangunan Masjid di jadikan Madrasah
Usul 12/B:31
Bolehkahkah bekas bangunan Masjid dipakai untuk bangun Madrasah ?

Jawab :
Pertanyaan ini sudah ada jawabannya pada berusur yang lalu


Kotak Amal untuk membeli rokok dan makanan
Usul 4 B:03/11/91
Didesa kami sedang dibangun sebuah Masjid dan sebahagian dananya melalui kotak amal yang dipasang di pasar umum, yang kami tanyakan bolehkah uang tersebut dipakai untuk membeli makanan atau rokok bagi orang yang bekerja ? Mohon penjelasan

Jawab :
Bahwa dana untuk suatu Masjid yang akan dibangun atau akan direhab, dana tersebut baik dari masyarakat atau dari kotak amal tidak boleh dipakai dilain keperluan Masjid tersebut yaitu seperti untuk pasirnya, batunya, gentengnya, kayunya, ongkostukangnya dan lain-lain, Adapun membeli makanan dengannya atau membeli rokok sekalipun untuk orang yang bekerja itu bukan keperluan /Kepentingan Masjid

Membangun tanah
yang sudah diwakafkan
Usul 11 B; 27:
Apakah hukumnya orang membangun sebuah rumah pada sebagian tanah sawah yang telah di wakafkan untuk Masjid, untuk menjadi tempat menjaga / memelihara tanaman pada sawah itu sendiri ?

Jawab :
Jika tempat bangunan yang di usulkan oleh pengusul itu akan mengurangi hasil sawah wakaf yang harus di terima oleh Masjid itu , maka pembangunan di atas tanah tersebut tidak boleh, dan jikalau bangunan tersebut tidak mengurangi hasil sawah tersebut seperti membangun tempat Kecil untuk menjaganya di atas pematangnya, maka itu boleh.

Hukum memakai Bekas-bekas Masjid
Usul 12 B; 27 :
Mohon Keterangan mengenai bekas – bekas Masjid yang sudah di butuhkan lagi, apakah boleh di pakai untuk bangunan yang lain seperti rumah dan sebagainya ?

Jawab :
Bekas – Bekas bangunan tersebut yang lebih utama adalah ia di pendihkan kepada Masjid atau mushalla yang membutuhkanya, dan jika tidak ada , maka dari pada tidak di gunakan boleh di jual dan harganya itu harus di kembalikan kepada Masjid yang semula. Ringkasnya jika di pindahkan kepada selain mushalla harus di beli dan hasil penjualannya di serahkan kepada Masjid tersebut.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar