Selasa, 09 Mei 2017

Mengambil Uang denda

Mengambil Uang denda
Usul, 6/ B : 5/06/88:
Bagaimanakah Hukum uang denda yang di ambil oleh pemerintah / polantas yang hanya gara – gara kelebihan satu muatan saja atau lain –lainnya dan uanga tersebut di keluarkan dengan secara paksa atau tidak rela , mohon penjelasan.
Jawab :
Peraturan pemerintah tujuannya baik dan setiap praturan pemerintah yang baik itu wajib di patuhi / di ikuti dan kalau peraturan pemerintah tersebut tidak di patuhi, pemerintah boleh mengadakan ta’zir yaitu sesuatu hukuman dengan demikian kalau di tinjau dari hal tersebut maka hukumnya adalah boleh dan denda itulah yang menjadi ta’zir

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar