Selasa, 09 Mei 2017

Dasar Al- Cohol itu diharamkan

Dasar Al- Cohol itu diharamkan
Usul 9 B:42
Apakah dasarnya Al-Cohol itu hukumnya Na’jis sedangkan proses pembuatannya diambil dari buah –buahn yang halal di makan, mohon penjelasan ?

Jawab :
Ketahuilah bahwa Hamar atau Arak Asalnya dari buah anggur ( inab ) yang halal dimakan serta rasanyapun enak , tetapi setelah diproses ia mengeras dan akan memabukkan kalau diminum, oleh sebab itu maka datanglah na’jisnya sebagaimana Qa’idah mengatakan :
وكل طيب استحال إلى خبث فهو نجس وكل خبث استحال إلى طيت فهو طاهر كاستحالة الخمر إلى الخل وكاستحالة الدم إلى اللبن فهو طاهر

Artinya : Tiap-tiap barang yang baik berubah menjadi kotor hukumnya na’jis dan tiap-tiap barang yang kotor berubah menjadi baik hukumnya adalah Suci.

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar