Senin, 02 Mei 2011

Wasiat

Wasiat
Usul 1 / Berosur 4: Seorang petani memiliki 1 ½ ha . dan mempunyai satu orang anak laki-laki 3 orang perempuan , petani tersebut berwasiat sebagai berikut : “ Apabila saya mati nanti , tanah sawahku yang 1 ½ ha. Ini harus di garap / di kerjakan oleh anakku yang laki , sedangkan yang perempuan masing-masing hanya boleh 20 ikat dari hasilnya setiap tahun panen, petani tersebut sekarang telah meninggal. Apakah hukumnya wasiat tersebut? Bagaimana langkah-langkah yang harus kita tempuh?


Jawab: Wasiat tersebut tidak boleh di lakukan sebab bertentangan dengan hukum agama, dengan dalil hadis Nabi SAW. Sebagai berikut :
لا واصية لوا رث
Kecuali semua anaknya yang perempuan itu redha dengan wasiat tersebut, tapi kita yakin tidak ada seorangpun dari tiga perempuan itu yang redha dengan cara demikian, dan wajib di fara’id menurut hukum agama yaitu:
للذ كر مثل حظ الانثيين

Lihat Artikel lainya yang berkaitan dengan :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar